Minggu, 05 Oktober 2014

PROSES MEKANISME & PENERAPAN AMDAL PT.JIEP



“Ecogreen Industry”
INDUSTRI DAN LINGKUNGAN
Munculnya konsep ekonomi berkelanjutan atau pun pembangunan berkelanjutan tidak lain di dasari pada berbagai dampak yang telah dimunculkan terhadap lingkungan akibat berbagai aktivitas manusia . Kenyataan bahwa pembangunan tidak selalu memberikan keuntungan bagi umat manusia dan lingkungan terus dirasakan . Gelombang perhatian besar terhadap lingkungan ini mulai muncul pada akhir 1960–an dan awal 1970–an. Ketika itu sebagian persoalan masih bersifat setempat , seperti pencemaran dari pipa dan cerobong asap pabrik–pabrik kimia, dan lain-lain.
Pada tahun 1980–an , masalah lingkungan menjadi agenda politik , dimana ketika itu telah berkembang berbagai macam gangguan lingkungan yang meluas dan berskala internasional: hujan asam, menipisnya lapisan ozon, dan meningkatnya suhu bumi. Sehingga semakin banyak laporan yang silih berganti menyatakan bahwa banyak hal yang kita lakukan, dan kita usahakan untuk ‘maju’, sebenarnya tidak dapat dipertahankan. Kita dapat meneruskan metode yang kita anut sekarang untuk menggunakan energi, mengelola uang, bertani, melindungi tumbuhan dan binatang, mengelola pertumbuhan daerah perkoataan, dan menghasilkan barang industri.
AKIBAT–AKIBAT AKTIVITAS INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN
Tanggal 4 Desember 1984 , rakyat Bhopa , India dikagetkan ledakan sebuah tank toxic yang mengandungmethylisocyanate dari sebuah industry di kawasan tersebut yang menewaskan korban 3000 orang . Sebelumnya , pada tahun yang sama di Chernobyl , Ukraine , pada tanggal 26 April 1984 , karena satu dari keempat industry nuklir di kota tersebut meledak telah menewaskan 31 orang seketika , dan diperkirakan 15.000 orang lainnya akan meninggal 20 tahun kemudian , 100 hektar lahan yang terkontaminasi bahan – bahan radioaktif akibat ledakan tersebut . Kemudian di Baia Mare, Romania , 30 Januari 2001 , yang disebut sebagai satu dari kasus lingkungan terdahsyat di dunia yang pernah terjadi  , disebut bahwa lebih dari 100.000 m3 sianida bocor dari lokasi peleburan emas di sungai Tisza , dan akhirnya di Danube , telah merusak semua biota makhluk hidup di sepanjang sungai tersebut sebesar 400 km.
Kasus – kasus di atas adalah hanya beberapa kasus lingkungan yang terjadi yang langsung terlihat akibatnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Sekarang wabah itu telah meluas, salah satunya menjadi isu global saat ini adalah terjadinya perubahan iklim dengan semakin memanasnya suhu di permukaan bumi (global warming). Dilaporkan bahwa setiap tahunnya akan terjadi peningkatan suhu global sebesar 2oC. Apa pengaruhnya terhadap kita?
Janinne Bloomfield,PhD (environmental defense) dan Francesco Tubiello, PhD.(Columbia university)menyebutkan memanasnya suhu di Amerika  5 – 10o C pada tahun 2001 telah mengakibatkan beberapa kekeringan di beberapa daerah, yang mengakibatkan terjadinya penurunan produksi pertanian.
Di daerah pantai juga memperjelas indikasi ini. Dalam sepuluh tahun terakhir, ketinggian permukaan air laut  terus  merayap naik sebesar 30 – 60 cm. Kenaikan permukaan air ini disebabkan karena reaksi meningkatnya suhu akan mendorong air di dasar laut yang dingin bergerak naik ke permukaan yang disebut dengan proses osilasi. Akibatnya siklus El nino dan La nina dua badai laut yang membawa resiko perubahan cuaca terjadi makin cepat, misalnya, bila secara normal baru akan berlangsung 10 tahun sekali, tetapi sekarang menjadi empat tahun sekali. Fenomena ini telah sudah banyak terjadi di beberapa Negara, salah satunya di China. Disebutkan bahwa telah terjadi peningkatan suhu permukaan laut dari 0.09 +/- 0.04 inch (2.3 +/- 0.9 mm) per tahunnya dalam jangka waktu 30 tahun. Selain itu juga  disebutkan telah terjadi peningkatan suhu permukaan laut dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, khususnya sejak tahun1960–an.
Pemanasan  global tidak hanya memberikan dampak perubahan bumi secara geografis bagi umat manusia, tapi juga member efek bagi sumber air bersih, rusaknya biodiversity dan juga pada kesehatan, salah satunya adlah terjngkitnya wabah penyakit malaria. Dengan meningkatnya suhu maka semakin meningkat pula populasi nyamuk di beberapa wilayah, terutama di wilayah Asia tenggara, Amerika Selatan, dan beberapa bagian Afrika. Dan mungkin juga beberapa penyakit yang akhir–akhir ini berkembang seperti SARS dan flu burung merupakan salah satu dampak dari perubahan suhu di bumi.
Masalah lingkungan akibat berbagai aktivitas  manusia tidak hanya sebatas pada perubahan iklim saja . Banyak kasus – kasus pengrusakan lingkungan akibat berbagai aktivitas industry lainnya , seperti pencemaran terhadap tanah , air, udara , dan juga keanekaragaman hayati . Penelitian yang dilakukan oleh beberapa NGO pecinta lingkungan menyebutkan bahwa pemberi konstribusi terbesar terjadinya perubahan iklim dan pengrusakan lainnya di permukaan bumi ini , tidak lain adalah dari negara – Negara industry besar . Hampir lebih dari 95% merupakan produk – produk hasil industri Negara –Negara ini tergolong produk berbahaya bagi lingkungan.
PENGHIJAUAN KAWASAN
Kawasan Industri Pulogadung (KIP) merupakan pusat kegiatan industry, perkantoran, pergudangan dll KIP memiliki Jalur Hijau ± 39 Ha.. Pohon-pohon pada jalur hijau ini selain berfungsi untuk menangkap CO2 yang dihasilkan dari kegiatan industry, transportasi dan lingkungan luar kawasan dapat juga menjadi barrier pollutan-pollutan pencemaran baik dari luar dan juga dari dalam Kawasan
Jalur Hijau di KIP berlokasi di sekitar Jl. Pulolio, Jalur Tegangan Tinggi, Jl. Puloburan. Dan sekitar Danau (Open Space), Sedangkan yang sudah menjadi Hutan Kota berlokasi di Jl. Pulobuaran- Jalur tegangan tinggi dengan luas ± 8,9017 Ha
Jenis vegetasi di KIP banyak didominasi oleh tanaman peneduh Jalur hijau di KIP. Tanaman peneduh yang mendominasi area pinggir jalan utama , jalur hijau dan hutan kota KIP diantaranya jenis Angsana (Pterocarpus indica), Beringin (Ficus benyamina), Sengon (Enterolobium cyclocarpum), Akasia (Cassia sp), Mahoni (Swietenia mahagoni) dan beberapa jenis tanaman terbaru yaitu Jati Mas, Cemara Angin (Casuarina equisetifolia), Tanjung (Mimosops elengi), Glodogan dan Trembesi (Samaena saman)
Tanaman semak yang banyak dijumpai di area jalur hijau, hutan kota, dan lahan sekitar danau seperti alang-alang (Imperata cylindrica), putri malu (Mimosa pudica), rumput teki (Cyperus roduntus) begitu pula dengan beberapa tanaman hias juga banyak ditemukan di area pinggir jalan dan halaman pabrik.
PERATURAN LINGKUNGAN
Kegiatan Kawasan Industri memerlukan ruang dan sumber daya yang merupakan komponen tata lingkungan, yang mana dapat menimbulkan perubahan atau menimbulkan dampak bagi lingkungan. Dampak lingkungan tersebut dapat disebabkan langsung dari kegiatan itu sendiri maupun kegiatan lainnya yang tidak bekaitan langsung.
Komponen kegiatan industri, potensial dapat menimbulkan perubahan terhadap lingkungan, baik lingkungan Tata Ruang, Fisik-Kimia, Biologi, Sosial-Ekonomi–Budaya. Kepentingan dan daya guna komponen-komponen lingkungan tersebut harus diperhatikan demi mendukung kelestarian lingkungan dan tata lingkungan secara keseluruhan, sehingga tetap seimbang.
Untuk menciptakan suatu Kawasan yang berwawasan lingkungan PT. JIEP  membuat program pelestarian Lingkungan yang mencakup Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan  Lingkungan yang wajib dilaksanakan baik secara skala Kawasan oleh PT JIEP sebagai pengelola Kawasan dan skala pabrik oleh Perusahaan Industri/tenants.
AMDAL, UKL / UPL
PT JIEP selaku pengelola Kawasan telah mempunyai Dokumen AMDAL yang terdiri dari RKL, RPL, dan studi evaluasi lingkungan dengan no rek :801/M/9/1993 tanggal 18 September 1993 yang kemudian dilakukan updating pada tahun 2006 yang telah disetujui oleh Komisi AMDAL DKI No : 16/amdal/-1.774.151 tanggal…….
Sedangkan untuk perusahaan yang beroperasi di KIP diwajibkan menyusun dokumen UKL/UPL atau DPPL seseuai ketentuan yang berlaku. Untuk melaksanakan komitmen yang tertuang di dalam Dokumen AMDAL, PT JIEP bekerjasama dengan konsultan lingkungan untuk memonitoring, menganalisa dan mengimpletasikan program-program lingkungan yang tertuang di dalam AMDAL.
Beberapa hal yang dilakukan untuk mengantisipasi terhadap terjadinya berbagai bentuk pencemaran khususnya limbah cair dan udara sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), adalah melakukan monitoring secara berkala terhadap industri-industri yang mempunyai potensi melakukan pencemaran lingkungan kawasan, sehingga dapat diprediksi dan diketahui industri-industri pencemar lingkungan dan juga melakukan pendataan serta analisis secara rutin terhadap kualitas badan air, limbah cair dan kualitas udara.




***
LUBANG RESAPAN BIOPORI
Multiguna Lubang Resapan Biopori adalah sebagai berikut:
  • Mempercepat peresapan air hujan
  • Mengatasi sampah organik
  • Meningkatkan cadangan air bersih di dalam tanah
Perhitungan Pembuatan LRB / Biopori Absorption Well – Installation Calculations

Contoh daerah dengan intensitas hujan 50 mm/jam (hujan lebat), laju peresapan air perlubang 3 liter/menit (180 liter/jam) pada 100 m2 bidang kedap perlu dibuat sebanyak (50 x 100): 180 = 28 lubang.
LRB diameter 10 cm, dalam 100 cm dpt menampung 7,8 liter sampah organik, berarti tiap lubang dapat diisi sampah organik dapur 2-3 hari.
Dengan demikian 28 lubang baru dapat dipenuhi sampah organik yang dihasilkan selama 56 – 84 hari, dimana lubang perlu diisi kembali.
 



LINGKUNGAN SOSIAL
Masyarakat sebagai salah satu stakeholder yang ikut menentukan keberhasilan operasional perusahaan, tidak luput dari perhatian manajemen dalam rangka menciptakan keharmonisan usaha antara perusahaan dan masyarakat.
Sebagai wujud tanggungjawab social kepada masyarakat, perusahaan melalui tim PUKK dan Bina Lingkungan menerapkan program Community Development. Pemberian bantuan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan termasuk jalan dan tempat ibadah, bantuan beasiswa bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu, bantuan pengobatan dan sunatan missal, pelatihan dan penyaluran tenaga kerja melalui Job Center.
Dalam rangka mendukung ekonomi masyarakat, perusahaan menyalurkan bantuan melalui program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) kepada beberapa mitra binaan. Pembinaan tersebut meliputi bantuan permodalan, promosi, pembinaan manajeman, dan bantuan teknis.



Tujuan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pada dasarnya AMDAL bertujuan untuk terciptanya suatu pembangunan yang ramah lingkungan. Pelaksanaan AMDAL ini memiliki peraturan-peraturan, parameter-parameter yang harus dipahami dan dilaksanakan pada saat proses pelaksanaannya.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan dari hasil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Amdal sendiri memiliki proses yang cukup panjang demi menciptakan pembangunan lingkungan yang berwawasan lingkungan.Berikut adalah beberapa pelaksanaan AMDAL yang diwajibkan.

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

Dalam pelaksanaannya AMDAL juga memiliki beberapa nilai dan manfaat penting, yaitu.
Tiga nilai – nilai AMDAL :
•         Integritas dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati
•    Utilitas dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan
•         Kesinambungan dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan

Manfaat AMDAL meliputi :

•         Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain
•         Kepatuhan dengan standar yang lebih baik
•         Tabungan modal dan biaya operasi
•         Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan
•         Proyek peningkatan penerimaan
•         Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia

Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tujuan tertinggi (jangka panjang) AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk :
•      Memperbaiki desain lingkungan proposal
•      Memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien
•      Mengidentifikasi langkah – langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal
•       Informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapakan usulan tersebut


Tujuan jangka panjang AMDAL adalah :
•         Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia
•         Menghindari perubahan irreversible dan kerusakan serius terhadap lingkungan
•         Menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem
•         Meningkatkan aspek - aspek social dari proposal


     Prosedur dan Mekanisme Penyusunan AMDAL   

 

Penyusunan AMDAL

1. Persyaratan umum yang harus ada, yaitu :

a. Jenis usaha dan/atau kegiatan,
b. Kapasitas produksi yang direncanakan,
c. Teknologi yang akan digunakan dan lay-out nya,
d. Bahan baku dan alat bantu yang akan digunakan,
e. Sarana dan prasarana penunjang yang akan digunakan,
f. Lokasi yang akan digunakan, luas lahan dan site plan,
g. kebutuhan air,
h. data lain sebagai pendukung.

2. Mencari konsultan penyusun AMDAL dan mensosialisasikan penyusunan dokumen AMDAL sesuai rencana dengan dilengkapi persyaratan umum di atas.

3. Pemrakarsa dan konsultan menghubungi sekretariat komisi AMDAL untuk menjelaskan rencana usaha dan/atau kegiatannya.

4. Pemrakarsa dan BAPEDALDA mengumumkan rencana usaha dan  kegiatan yang akan dimulai penyusunan KA-ANDALnya.

5. Masukan saran dan pendapat masyarakat kemudian hasil pengumuman ditampung oleh pemrakarsa dan konsultan serta sekretariat komisi AMDAL, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan KA-ANDAL. Maksimal waktu saran 30 hari.

6. Penyusunan KA-ANDAL dilaksanakan dengan kewajiban konsultasi bersama masyarakat yang berkepentingan.

7. Penyerahan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai komisi AMDAL dan masukan masyarakat (diwakili melalui masyarakat dan komisi pemerhati lingkungan). Maksimal waktu penilaian 75 hari.

8. Keputusan gubernur/bupati/walikota tentang KA-ANDAL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.

9. Penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh konsultan dengan tetap menerima dan mempertimbangkan masukan masyarakat.

10. Penyerahan dokumen ANDAL, RKL, RPL untuk dinilai komisi AMDAL. Maksimal waktu penilaian 75 hari.

11. Keputusan gubernur/bupati/walikota tentang ANDAL, RKL dan RPL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.


Penyusunan UKL & UPL

1. Pemrakarsa harus memiliki persyaratan umum yang sama seperti persyaratan AMDAL.

2. Pemrakarsa menghubungi instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, atau instansi sektor pembina untuk memperoleh formulir isian UKL dan UPL dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan UKL dan RPL.

3. Pemrakarsa mengisi formulir isian sesuai sektornya dengan atau tanpa bantuan konsultan dibuat menjadi satu dokumen.

4. Dokumen UKL-UPL dimintakan tanggapan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup di kabupaten/kota atau instansi sektor pembinanya.

5. Dokumen yang telah ditanggapi dan diterima pemkab/kota dan dapat diimplementasikan untuk instrumen pengendalian, dokumen ditanda-tangani dan disahkan.



Proses AMDAL

Proses analisa mengenai dampak lingkungan terdiri dari beberapa bagian. Dalam analisa terjadi proses yang terperinci. Komponen tertentu, tahap dan kegiatan dari proses AMDAL tergantung pada persyaratan dari Negara. Namun sebagian besar proses AMDAL memiliki struktur umum dan penerapan. Tahap utama yaitu standar dasar praktik yang baik. Biasanya dalam proses AMDAL dimulai dengan penyaringan untuk memastikan bahwa waktu dan sumber daya diarahkan pada proposal yang peduli lingkungan dan berakhir dengan beberapa bentuk guna menindaklanjuti pelaksanaan keputusan dan tindakan yang diambil sebagai hasil dari laporan AMDAL.


          Dalam Manual, versi generik dari proses AMDAL berikut menyoroti tahap:
•         Keterlibatan publik. Untuk informasi kepada masyarakat mengenai proposal dan untuk mendapatkan masukan dari mereka langsung dipengaruhi oleh proposal. Keterlibatan publik dalam beberapa bentuk dapat terjadi sepanjang proses AMDAL, meskipun cenderung terfokus pada scoping dan meninjau fase AMDAL.
•         Screening. Untuk memutuskan apakah  proposal harus tunduk pada proses AMDAL dan, jika demikian, pada tingkat apa detailnya.
•         Pelingkupan. Untuk mengidentifikasi isu-isu kunci dan dampak yang mungkin memerlukan lebih lanjut investigasi, dan untuk mempersiapkan kerangka acuan untuk studi AMDAL.
•         Analisis dampak. Mengidentifikasi dan memperkirakan kemungkinan dampak lingkungan dan sosial dari proposal dan mengevaluasi makna mereka.
•         Mitigasi dan pengelolaan dampak. Untuk mengembangkan langkah-langkah untuk menghindari, mengurangi atau mengimbangi dampak, memperbaiki kerusakan lingkungan.
•         Pelaporan. Untuk menggambarkan hasil AMDAL bagi para pengambil kebijakan dari pihak tertentu.
•         Tinjauan kualitas AMDAL. Untuk memeriksa kecukupan laporan AMDAL guna melihat apakah itu memenuhi syarat-syarat referensi dan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan.
•         Pengambilan keputusan. Untuk menyetujui atau menolak proposal dan menetapkan persyaratan juga kondisi yang dapat dilanjutkan. Pembuat keputusan juga memiliki pilihan untuk menunda persetujuan (misalnya sampai kondisi tertentu terpenuhi atau untuk meminta pemrakarsa untuk mengulang proyek sehingga efek lingkungan diminimalkan).
•         Implementasi dan tindak lanjut. Untuk mengecek pelaksanaan syarat dan ketentuan persetujuan selama fase konstruksi dan operasi, untuk memantau dampak proyek dan efektivitas tindakan mitigasi, untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam memperbaiki masalah dan sebagaimana diperlukan untuk melakukan audit dan evaluasi guna memperkuat AMDAL di masa depan dengan aplikasi.
Pengaruh Peraturan terhadap Peranan dan Fungsi Pelaksanaan AMDAL

Pelaksanaan analisa mengenai dampak lingkungan mencakup kegunaan dan peranannya dalam pengelolaan lingkungan. AMDAL sudah ditetapkan dalam putusan hukum perundang-undangan, maka dari itu kita juga perlu mengetahui peraturan analisa dampak lingkungan yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan analisa mengenai dampak lingkungan umumnya diterapkan dalam bentuk laporan dimana laporan AMDAL merupakan dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan gambaran keadaan lingkungan di masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, juga dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih kembali.

Peranan AMDAL Dalam Pengelolaan Lingkungan

Di negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia, tingkat kesejahteraan masih rendah. Oleh karena itu, pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat. Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi makin parah dengan waktu. Kerusakan lingkungan ini akan membawa kita pada kehancuran

akan tetapi pembangunan juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk menghindari ini, pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang. AMDAL merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan ini. Jadi, AMDAL merupakan analisis lingkungan mengenai dampak suatu proyek.

AMDAL berbeda dengan ANDAL. AMDAL merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). ANDAL sendiri merupakan telaah cermat yang mendalam tentang suatu kegiatan/proyek yang direncanakan.


Kegunaan AMDAL Bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek

Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut.
a. Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
c. Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e. Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain.
f. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
g. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.


Kegunaan AMDAL bagi pemilik proyek sebagai berikut.
a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b. Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
d. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
e. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f. Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.

Sejak awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL. Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat mulai membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan pemantauannya.
Keputusan yang dapat diambil sebagai berikut.
a. Proyek tidak boleh dibangun.
b. Proyek boleh dibangun, tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek (dengan persyaratan).
c. Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).

Dengan mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba melihat sebagai berikut.

a. Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah ditetapkan.
b. Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan.
c. Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat.
d. Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.

PERATURAN AMDAL
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang analisis mengenai dampak lingkungan yaitu:

1.Dokumen AMDAL dari suatu usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum (pasal 35 PP RI No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin dan bahkan lintas teritorial administratif.

2.Wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup (pasal 15 ayat 1, UU No. 23 Tahun 1997).

3.Usaha atau kegiatan di luar wajib AMDAL, wajib melakukan UKL DAN UPL (pasal 3 ayat 4 PP RI No. 27 Tahun 1999). Yaitu wajib bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak potensial yang secara teknologi dampaknya sederhana dan dapat dikelola.

4.Usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya terhadap lingkungan sangat kecil, bebas UKL, UPL dan AMDAL tetapi wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau Studi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Penyempurnaan Metode dan Peraturan AMDAL


Evaluasi pada analisis dampak lingkungan dapat diselenggarakan dengan berbagai cara. Evaluasi mengenai dampak lingkungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembaharuan dalam pengendalian dampak lingkungan.

Berikut adalah 2 cara yang perlu diketahui oleh pemilik proyek-proyek pembangunan. AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.

a. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.

b. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.

Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan ini

merupakan proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting.

Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.

Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.

Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:

a. Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.

b. Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu (dust absorber) yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti.

Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.






         Masyarakat dan pelaku pembangunan tidak dapat lagi menghindar dari pertimbangan aspek lingkungan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UUPLH pada Tahun 1982 dibentuk PP No. 29 Tahun 1986 yang mengatur bahwa setiap usaha/kegiatan yang diperkirakan mempengaruhi fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Penyempurnaan peraturan mengenai AMDAL dilakukan dalam PP No. 51 Tahun 1993 yang direvisi lagi melalui PP No. 27 Tahun 1999 untuk mengakomodir wacana otonomi daerah, sehingga dimungkinkan pembahasan dan penilaian AMDAL oleh Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan fungsi AMDAL pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kepres No.23 Tahun 1990.
instrumen/pedoman dalam pengelolaan lingkungan yang merupakan dasar dari sistem manajemen lingkungan (environmental management system) ada tiga macam yaitu:

1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)

3. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)