Penyempurnaan Metode dan Peraturan AMDAL
Evaluasi pada analisis dampak lingkungan dapat
diselenggarakan dengan berbagai cara. Evaluasi mengenai dampak lingkungan
dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembaharuan dalam pengendalian dampak
lingkungan.
Berikut adalah 2 cara yang perlu diketahui oleh
pemilik proyek-proyek pembangunan. AMDAL
harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
a. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena
Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila
pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar
undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut
tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi
yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek
yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak
sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan
Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak
karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal,
tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang
terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk
yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil
sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja
mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang
besar.
Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat
ditoleransi maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan
terjadi. Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui
dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang
akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini
disebut Pendugaan Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan
pendugaan ini
merupakan proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan
proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa
merusak kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri
sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih
penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan
lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan
dokumen yang penting.
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila
dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan
lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan
terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar
pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek
berjalan sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau
mungkin tidak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan
oleh:
a. Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan
pandangan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator
dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft
laporan AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
b. Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa
yang telah tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah
terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya
pada laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah
(water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun
dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu
(dust absorber) yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali,
tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka
pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan,
secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak
pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki
rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai
dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk
memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang. Secara skematis
hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar
berikut.
Masyarakat dan pelaku pembangunan
tidak dapat lagi menghindar dari pertimbangan aspek lingkungan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UUPLH pada Tahun 1982 dibentuk PP No. 29
Tahun 1986 yang mengatur bahwa setiap usaha/kegiatan yang diperkirakan
mempengaruhi fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
Penyempurnaan
peraturan mengenai AMDAL dilakukan dalam PP No. 51 Tahun 1993 yang direvisi
lagi melalui PP No. 27 Tahun 1999 untuk mengakomodir wacana otonomi daerah,
sehingga dimungkinkan pembahasan dan penilaian AMDAL oleh Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan fungsi AMDAL pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kepres No.23 Tahun 1990.
instrumen/pedoman
dalam pengelolaan lingkungan yang merupakan dasar dari sistem manajemen
lingkungan (environmental management system) ada tiga macam yaitu:
1.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
3.
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar