Prosedur
dan Mekanisme Penyusunan AMDAL
Penyusunan AMDAL
1. Persyaratan umum yang harus ada, yaitu :
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan,
b. Kapasitas produksi yang direncanakan,
c. Teknologi yang akan digunakan dan lay-out nya,
d. Bahan baku dan alat bantu yang akan digunakan,
e. Sarana dan prasarana penunjang yang akan
digunakan,
f. Lokasi yang akan digunakan, luas lahan dan site
plan,
g. kebutuhan air,
h. data lain sebagai pendukung.
2. Mencari konsultan penyusun AMDAL dan
mensosialisasikan penyusunan dokumen AMDAL sesuai rencana dengan dilengkapi
persyaratan umum di atas.
3. Pemrakarsa dan konsultan menghubungi sekretariat
komisi AMDAL untuk menjelaskan rencana usaha dan/atau kegiatannya.
4. Pemrakarsa dan BAPEDALDA mengumumkan rencana
usaha dan kegiatan yang akan dimulai
penyusunan KA-ANDALnya.
5. Masukan saran dan pendapat masyarakat kemudian hasil
pengumuman ditampung oleh pemrakarsa dan konsultan serta sekretariat komisi
AMDAL, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan KA-ANDAL. Maksimal
waktu saran 30 hari.
6. Penyusunan KA-ANDAL dilaksanakan dengan kewajiban
konsultasi bersama masyarakat yang berkepentingan.
7. Penyerahan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai komisi
AMDAL dan masukan masyarakat (diwakili melalui masyarakat dan komisi pemerhati
lingkungan). Maksimal waktu penilaian 75 hari.
8. Keputusan gubernur/bupati/walikota tentang
KA-ANDAL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
9. Penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh konsultan dengan
tetap menerima dan mempertimbangkan masukan masyarakat.
10. Penyerahan dokumen ANDAL, RKL, RPL untuk dinilai
komisi AMDAL. Maksimal waktu penilaian 75 hari.
11. Keputusan gubernur/bupati/walikota tentang
ANDAL, RKL dan RPL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
Penyusunan UKL & UPL
1. Pemrakarsa harus memiliki persyaratan umum yang
sama seperti persyaratan AMDAL.
2. Pemrakarsa menghubungi instansi yang bertanggung
jawab di bidang lingkungan hidup, atau instansi sektor pembina untuk memperoleh
formulir isian UKL dan UPL dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penyusunan UKL dan RPL.
3. Pemrakarsa mengisi formulir isian sesuai
sektornya dengan atau tanpa bantuan konsultan dibuat menjadi satu dokumen.
4. Dokumen UKL-UPL dimintakan tanggapan dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup di
kabupaten/kota atau instansi sektor pembinanya.
5. Dokumen yang telah ditanggapi dan diterima
pemkab/kota dan dapat diimplementasikan untuk instrumen pengendalian, dokumen
ditanda-tangani dan disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar