Pengaruh Peraturan terhadap Peranan
dan Fungsi Pelaksanaan AMDAL
Pelaksanaan
analisa mengenai dampak lingkungan mencakup kegunaan dan peranannya dalam pengelolaan
lingkungan. AMDAL sudah ditetapkan dalam putusan hukum perundang-undangan, maka
dari itu kita juga perlu mengetahui peraturan analisa dampak lingkungan yang
sudah ditetapkan. Pelaksanaan analisa mengenai dampak lingkungan umumnya
diterapkan dalam bentuk laporan dimana laporan AMDAL merupakan dokumen yang
penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan
lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan gambaran keadaan lingkungan di
masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari,
alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, juga dampak
yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih kembali.
Peranan AMDAL Dalam Pengelolaan Lingkungan
Di negara yang sedang berkembang, termasuk
Indonesia, tingkat kesejahteraan masih rendah. Oleh karena itu, pembangunan
perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat. Tanpa
pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi makin parah
dengan waktu. Kerusakan lingkungan ini akan membawa kita pada kehancuran
akan tetapi pembangunan juga dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan. Untuk menghindari ini, pembangunan harus berwawasan lingkungan
sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang. AMDAL merupakan salah satu
alat untuk mencapai tujuan ini. Jadi, AMDAL merupakan analisis lingkungan
mengenai dampak suatu proyek.
AMDAL berbeda dengan ANDAL. AMDAL merupakan keseluruhan proses
pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan
(ANDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL). ANDAL sendiri merupakan telaah cermat yang mendalam tentang
suatu kegiatan/proyek yang direncanakan.
Kegunaan
AMDAL Bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek
Kegunaan AMDAL bagi
pemerintah sebagai berikut.
a. Menghindarkan
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara,
kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan,
dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindarkan
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lain.
c. Mencegah agar
potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber
daya alam yang dapat diperbarui).
d. Mencegah rusaknya
sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek
lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e. Sesuai dengan
rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak
menganggap proyek lain.
f. Menjamin manfaat
yang jelas bagi masyarakat umum.
g. Sebagai alat
pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi pemilik
proyek sebagai berikut.
a. Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b. Sebagai sumber
informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk
informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Melindungi proyek
yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
d. Melindungi proyek
dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
e. Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f. Sebagai bahan utuk
menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g. Sebagai bahan
penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan
kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
Sejak
awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk
memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan
mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil
keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan
dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL.
Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang
berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat
mulai membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan
pemantauannya.
Keputusan yang dapat
diambil sebagai berikut.
a. Proyek tidak boleh
dibangun.
b. Proyek boleh
dibangun, tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek
(dengan persyaratan).
c. Proyek boleh
dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Dengan
mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba melihat sebagai berikut.
a. Apakah akan ada
dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah
ditetapkan.
b. Apakah akan
menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan.
c. Apakah akan timbul
dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat serta membahayakan
keselamatan masyarakat.
d. Sejauh mana
pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
PERATURAN
AMDAL
Ada
beberapa hal yang perlu diketahui tentang analisis mengenai dampak lingkungan
yaitu:
1.Dokumen AMDAL dari
suatu usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum (pasal 35 PP RI No.27
Tahun 1999 tentang AMDAL). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi
acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral,
lintas disiplin dan bahkan lintas teritorial administratif.
2.Wajib bagi usaha
dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup (pasal 15 ayat 1, UU No. 23 Tahun 1997).
3.Usaha atau kegiatan
di luar wajib AMDAL, wajib melakukan UKL DAN UPL (pasal 3 ayat 4 PP RI No. 27
Tahun 1999). Yaitu wajib bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat
menimbulkan dampak potensial yang secara teknologi dampaknya sederhana dan
dapat dikelola.
4.Usaha dan/atau
kegiatan yang dampaknya terhadap lingkungan sangat kecil, bebas UKL, UPL dan
AMDAL tetapi wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau Studi
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar